Aktivitas yang Boleh dan Tidak Boleh Untuk Ibu Hamil


Banyak Ibu hamil yang sering bingung mengenai aktivitas apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan ketika hamil. Oleh karena itu saya merangkum beberapa pertanyaan yang sering diutarakan Ibu hamil di poliklinik dengan menyertakan jawaban dari sumber yang terpercaya. Semoga bermanfaat :).

o) Apakah ibu hamil boleh bekerja?
  • Boleh1,2,3
    • Bekerja selama kehamilan tidak dilarang, asalkan tidak ada komplikasi pada kehamilan.
    • Pekerjaan yang boleh dilakukan ibu hamil adalah pekerjaan yang tidak melibatkan aktivitas fisik berat dan tidak meningkatkan kelelahan. Baik itu saat berangkat menuju tempat kerja ataupun saat bekerja.
    • Di Amerika Serikat, setengah dari total populasi bayi dilahirkan dari Ibu yang bekerja.
    • Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan cuti 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan dan tetap digaji.
    • Pegawai swasta memiliki cuti melahirkan yang diatur oleh masing-masing perusahaan. dan masih diatur pemerintah dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 Pasal 82: "Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

      • Tidak Boleh1
        • Pekerjaan yang dilarang dilakukan ibu hamil adalah pekerjaan yang membutuhkan aktivitas fisik berat dan sangat meningkatkan kelelahan.

        • Pekerjaan seperti polisi wanita atau tentara wanita harus dipindahkan ke bagian yang tidak menimbulkan kelelahan.
        • Jika ada komplikasi kehamilan yang mewajibkan untuk bedrest (istirahat), misalnya keluar perdarahan dari jalan lahir, maka untuk sementara waktu dilarang bekerja.

        • Efek samping pada ibu hamil yang bekerja dengan aktivitas fisik pernah diteliti oleh Mozurkewich dkk. pada tahun 2000. Mereka me-review 29 studi yang melibatkan 160.000 wanita hamil dengan pekerjaan yang membutuhkan aktivitas fisik. 20-60% dari para wanita tersebut mengalami kelahiran prematur, janin gagal tumbuh, dan hipertensi gestasional.

        o) Apakah ibu hamil boleh olahraga?
        • Boleh1
          • Olahraga boleh dilakukan oleh Ibu Hamil asalkan tidak ada komplikasi pada Ibu dan Janin.
          • Olahraga yang dilakukan adalah olahraga aerobik ringan, contohnya seperti senam hamil.

          • Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Clapp dkk. pada tahun 2000 dan penelitian oleh Duncombe dkk. pada tahun 2002, ibu yang melakukan olahraga ringan memiliki janin dan plasenta yang sedikit lebih besar daripada ibu yang tidak berolahraga.

        • Tidak Boleh1
          • Jika ada komplikasi dari ibu atau janin, maka olahraga tidak boleh dilakukan.

          • Komplikasi Absolut (tidak boleh olahraga sama sekali): Ibu hamil dengan kelainan hemodinamik dan jantung, penyakit paru restriktif, cervix lemah (incompetent cervix), hamil dengan bayi kembar, perdarahan intravagina yang persisten, plasenta letak rendah (plasenta previa), pernah mengalami keguguran atau kelahiran prematur pada kehamilan sebelumnya, pecahnya selaput ketuban, dan pre-eklampsi/eklampsia.

          • Komplikasi Relatif (masih boleh olahraga dengan pengawasan): ibu hamil dengan aritmia jantung, anemia, bronkhitis kronis, diabetes yang tidak terkontrol, sangat obesitas, sangat kurus, hipertensi yang tidak terkontrol, hipertiroid yang tidak terkontrol, riwayat kejang yang tidak terkontrol, sedang cidera tulang (orthopedic limitation), riwayat janin tidak tumbuh, dan perokok berat. 

          o) Apakah ibu hamil boleh bersenggama?
          • Boleh1,4,5
            • Bersenggama diperbolehkan saat hamil, diusahakan agar sudah masuk trimester 2.
            • Posisi yang disarankan adalah ibu diatas suami dibawah. Bisa dalam posisi berbaring atau duduk. Bisa juga dilakukan dalam posisi ibu miring atau posisi doggy.

            • Berdasarkan penelitian menurut Bartellas dkk. pada tahun 2000, berkurangnya frekuensi senggama pada ibu hamil 58% akibat dari berkurangnya hasrat seksual dari kedua belah pihak dan 42% akibat dari ketakutan ibu mencederai kandungan.

          • Tidak Boleh1,4,5
            • Bersenggama jangan dilakukan dengan posisi suami di atas karena dikhawatirkan menindih rahim dan membuat trauma di rahim.
            • Usahakan agar jangan bersenggama terlalu sering karena dikhawatirkan akan mengakibatkan rahim jadi sering kontraksi. Sperma suami dan orgasme ibu bisa mengakibatkan kontraksi rahim.

            • Bersenggama dilarang dilakukan jika sudah ada tanda-tanda komplikasi kehamilan.
            • Komplikasi: adanya riwayat keguguran atau kelahiran prematur sebelumnya, adanya  tanda-tanda akan melahirkan, perdarahan jalan lahir, cervix lemah (incompetent cervix), plasenta letak rendah (plasenta previa), dan riwayat infeksi jalan lahir.



          Daftar Pustaka
          1. Cuningham, F Gary. Et Al. 2010. Williams Obstetrics 23rd edition. Section 3: Antepartum. Chapter 8: Prenatal Care. United States: McGraw Hill.
          2. Anonim. Cuti Bersalin.http://www.wikiapbn.com/artikel/Cuti_Bersalin. Diakses Juli 2013.
          3. Ririh, Natalia. Kompas Health Edisi Jum'at 3 Agustus 2012. Cuti Melahirkan Hak Setiap Pekerja Perempuan. http://health.kompas.com/read/2012/08/03/02202322. Diakses Juli 2013.
          4. Anonim. Baby Centre. Sex During Pregnancy updated Juli 2011. http://www.babycentre.co.uk/sex-during-pregnancy-overview. Diakses Juli 2013.
          5. Barclay, Laurie. Medscape Education: Family Medicine. Sex In Pregnancy Is Generally Safe, With Few Complication. Updated March 2012. http://www.medscape.org/viewarticle/736791. Diakses Juli 2013.

          Keyword
          Bekerja saat hamil, ibu hamil bekerja, olahraga saat hamil, bersenggama saat hamil, posisi sex saat hamil.