Setiap luka bisa terkena tetanus, tapi, tidak setiap luka mesti ditangani dengan penatalaksanaan dan pencegahan Tetanus. Tergantung apakah luka tersebut termasuk dalam luka berisiko tinggi tetanus (tetanus-pround wound) atau tidak.
Banyak review article, journal medis, dan guidelines yang membahas mengenai luka-luka berisiko tinggi tetanus. Agar mempermudah, saya hanya akan mengambil dari 2 sumber saja; dari WHO dan dari Public Health England.
Menurut panduan WHO
Berikut adalah luka-luka yang yang beresiko tinggi tetanus, menurut buku Prevention and Management of Wound Infection yang dikeluarkan oleh WHO:
- Luka yang tidak ditangani selama lebih dari 6 jam
- Luka yang menusuk (vulnus punctum)
- Terdapat tanda-tanda sepsis sistemik
- Luka yang terkontaminasi dengan tanah, debu, kotoran hewan, atau pupuk dari kotoran hewan (manure)
- Luka bakar (combustio)
- Luka karena kedinginan atau radang dingin (frostbite)
- Luka tembak (high velocity missile injuries)
Menurut panduan Public Health England
Adapun versi lainnya, yaitu menurut buku Tetanus: the green book, chapter 30 yang dikeluarkan oleh Public Health England, yang merupakan bagian dari Departement of Health, UK, pada 2013:
- Berbagai jenis luka, termasuk luka bakar, yang membutuhkan tindakan medis dan tidak ditangani selama lebih dari 6 jam.
- Berbagai jenis luka, termasuk luka bakar, yang menunjukan tanda-tanda kerusakan jaringan atau luka yang menembus dalam, terutama jika luka tersebut pernah kontak dengan tanah, debu, kotoran hewan, atau pupuk dari kotoran hewan (manure).
- Luka yang didalamnya tertinggal benda asing.
- Patah tulang terbuka (compound fracture).
- Berbagai jenis luka, termasuk luka bakar, yang disertai dengan tanda-tanda sepsis sistemik.
Kata Kunci
Luka paku, luka bakar, luka tetanus, tertusuk paku karatan, paku berkarat.
0 Komentar:
Posting Komentar