Cara Mendapatkan Rezeki yang Halal Untuk Tenaga Kesehatan


Sebagai tenaga kesehatan, sumber pendapatan kita tentunya rata-rata datang dari pasien. Setiap hari kita mendapatkan rezeki dari berinteraksi dengan pasien, baik melakukan tindakan atau hanya sekedar untuk diagnosis dan memberi obat.

Tetapi sudah yakinkan kita bahwa rezeki yang kita terima itu merupakan harta yang halal? Menjual jasa itu hampir sama dengan berdagang, antara halal dan haram berbanding tipis. Oleh karena itu, untuk mencegah kita semua terjerumus pada harta yang haram, maka saya membuat artikel ini. Semoga bermanfaat.


Ilustrasi kasus
Ibu Heni adalah seorang kuli cuci. Sejak seminggu yang lalu dia terkena stroke dan lumpuh sebelah kanan badannya. Dia lalu dianjurkan untuk segera berobat ke dokter spesialis saraf oleh anak-anaknya.

Malam harinya Ibu Heni datang ke klinik praktek pribadi seorang dokter spesialis saraf ditemani anaknya dengan hanya membawa uang Rp200.000,-. Dokter tersebut mengatakan bahwa kasus Ibu Heni sudah terlambat dan tidak bisa ditangani. Dokter lalu langsung meresepkan obat. Dokter tersebut tidak memberitahu Ibu Heni obat yang diberikan hanya bersifat suportif saja, bukan kuratif.

Selesai dari kunjungan, didepan ruang praktek Ibu Heni ditagihkan oleh perawat yang merangkap sebagai kasir dengan tarif Rp100.000,-. Untuk orang seperti Ibu Heni, tarif berobat seperti itu sudah menghabiskan setengah uang yang ia sediakan untuk berobat. Lalu Ibu Heni dianjurkan membeli obat yang diresepkan dokter di apotek terdekat.

Sesampainya di Apotek, anak Ibu Heni memberikan resep ke apoteker. Apoteker tersebut mengatakan bahwa total harga obat-obatan ini adalah Rp200.000,-. Karena merasa obat-obatan tersebut terlalu mahal, Ibu Heni dan anaknya hanya bisa membeli setengah resep saja.

Sesampainya dirumah, Ibu Heni mulai mengkonsumsi obat-obatan yang dibelinya tersebut. Hari demi hari berlanjut, obat yang dibeli oleh Ibu Heni pun akhirnya habis dikonsumsi. Karena penyakit tidak kunjung sembuh, Ibu Heni merasa kecewa dengan harga obat yang mahal tersebut.


Realitanya
Tidak ada kejelasan tarif berobat membuat kebanyakan praktik medis di Indonesia bisa dikatakan tidak sesuai dengan prinsip jual beli di dalam hukum Islam. Kunjungan pasien ke tenaga kesehatan seperti mantri (perawat), bidan, atau pun dokter tidak disertai dengan sistem pembayaran yang transparan. Hal ini terjadi baik di tempat praktek pribadi ataupun di tingkat RS. Pembayaran dibayarkan diakhir kunjungan (post paid) tanpa adanya kesepakatan (ijab qobul) antara tenaga medis dengan pasien.

Kebanyakan pasien merasa kaget dengan tagihan kunjungan ke tempat kesehatan. Baik tagihan biaya jasa konsultasi atau tagihan pembelian obat. Kebanyakan pasien terpaksa membeli obat yang mahal dengan harapan bisa sembuh walaupun dengan ketidak-ridhoan. Menurut hukum fiqih, jika adanya ketidak-ridhoan dari pembeli terhadap penjual, maka jual belinya tersebut tidak sah. Uang yang diterima otomatis menjadi tidak halal.

Agar terhindar dari harta yang tidak halal tersebut, mari kita bahas bersama bagaimana cara menjual jasa medis yang sesuai dengan tuntunan Islam. Dalam ilmu fiqih, tata cara menjual jasa dibahas di dalam bab ijarah.


Definisi ijarah
Menurut bahasa, definisi ijarah adalah al-itsabah (memberi upah). Sedangkan menurut istilah, definisi ijarah adalah pemberian suatu pemanfaatan dengan syarat imbalan.

Pemanfaatan yang dimaksud didalam ijarah dibagi dua:
  • Jasa: Jasa tukang bangunan, jasa dokter, jasa pengacara, jasa guru mengajar, dsb.
  • Sewa: Sewa rumah, sewa hewan ternak, sewa barang atau kendaraan, dsb.

Landasan hukum ijarah
1. QS. Al-Zukhruf: 32
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan di dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.

2. QS. Al-Qashash: 26-27
Salah seorang dari dua orang wanita itu berkata; Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Berkata ia (Nabi Syuaib); Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari dua orang anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka hal itu adalah kebajikan darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan kamu, dan insya Allah kamu akan mendapatkan aku termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang baik

3. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Majah
Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering.

Syarat ijarah
Ijarah dalam dunia kesehatan menjadi halal jika sudah memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Adanya penjual jasa (perawat, bidan, atau dokter) dan pembeli (pasien).
  2. Adanya kesepakatan (ijab qobul) antara dua belah pihak.
  3. Adanya harga atau upah (ujrah) yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
  4. Memberikan nilai manfaat dari jasa yang dijual terhadap pembeli (pasien).

Ijab qobul untuk tenaga kesehatan
  1. Memberitahu harga jasa konsultasi.
    • Dilakukan dengan cara menyebutkan harganya ke pasien sebelum melakukan konsultasi.
    • Selain itu, bisa juga dengan menggunakan poster yang ditempel di ruang tunggu pasien.
    • Contoh tulisan di poster: "dr. Jono Sp.PD - Tarif Jasa Konsultasi: Rp50.000,- tanpa termasuk obat."

  2. Memberitahu harga jasa tindakan tertentu (suntik, jahit, buka jahitan, dll.).
    • Jasa tindakan bisa kita sebutkan harganya melalui ucapan atau dengan tulisan berupa selembaran (leaflet, brosur, atau poster).
    • Jika memungkinkan, sebutkan harga setiap barang yang kita gunakan dalam suatu tindakan. Contoh seperti pada pasien yang akan disuntik tetanus. Kita harus jelaskan harga jarum suntik, kapas alkohol, vaksin tetanus, dan jasa orang yang menyuntiknya.
    • Jika tidak memungkinkan dirinci secara detail, cukup kita sebutkan harga satu paket tindakannya saja.

  3. Memberitahu harga obat.
    • Memberi pilihan kepada pasien, apakah pasien ingin obat generik atau obat paten.
    • Alangkah baiknya kita mempunyai rangkuman daftar harga obat yang sering kita digunakan untuk ditunjukan kepada pasien. 
    • Berikanlah pilihan obat generik atau obat paten ke semua pasien, baik pasien tidak mampu ataupun pasien yang mampu. Bahkan orang mampu sekalipun, jika tiba-tiba diresepkan obat mahal pasti tidak akan ridho.

Penutup
Mudah-mudahan cara jual beli jasa ini bisa kita terapkan dalam praktek kita sehari-hari. Sehingga nantinya bisa membuat kita terhindar dari rezeki yang tidak halal dan membuat rezeki yang kita terima menjadi lebih berkah dan halal. Insyaallah.


Sumber

Kata Kunci
Gaji halal dokter, perawat, bidan. Uang halal dokter, perawat, bidan. Cara bekerja yang halal dokter, perawat, bidan.


0 Komentar:

Posting Komentar